Sorry, you need to enable JavaScript to visit this website.
Sort by
Sort by

Perkuat Komitmen Halal dan Aman, BPJPH Tinjau Proses Produksi Halal Nestlé Indonesia di Pabrik Karawang

BPJPH Bangga dengan Nestlé yang Pro Halal

BPJPH Halal
Ke daftar Siaran Pers

Nestlé sebagai perusahaan ‘Good food Good life’, telah hadir sejak 1971 di Indonesia dengan komitmen untuk menghormati dan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Melanjutkan apresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap PT Nestlé Indonesia yang telah menerapkan kebijakan sertifikat halal dalam kegiatan pemasaran produk-produk di Indonesia, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, Skom, MMT, Kepala BPJPH mengunjungi salah satu area operasional PT Nestlé Indonesia Pabrik Karawang yang terletak di Karawang Timur, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025. Kunjungan BPJPH ke PT Nestlé Indonesia Pabrik Karawang juga bertujuan untuk meninjau secara langsung kegiatan produksi PT Nestlé Indonesia yang senantiasa mematuhi peraturan, salah satunya standar halal sesuai regulasi yang berlaku.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan menjadi pusat industri halal. Berdasarkan data BPJPH mencatat 66 juta pelaku usaha di Indonesia mayoritas mikro dan kecil, baru sekitar 2,1 juta usaha yang bersertifikasi halal. Melihat hal ini, BPJPH menargetkan untuk dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024.

BPJPH Halal Plakat

Dalam kunjungannya, Kepala BPJPH Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, Skom, MMT mengapresiasi inisiatif PT Nestlé Indonesia yang telah lebih dahulu memastikan sertifikasi halal pada pemasaran produk-produk yang dihasilkan, sebelum Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban halal. “Alhamdulillah, saya senang hari ini berkesempatan mengunjungi salah satu area produksi PT Nestlé Indonesia yang berada di Karawang, Jawa Barat. Apresiasi atas inisiatif pabrik Nestlé Indonesia untuk menerapkan Halal di setiap produksi. Setelah mendengarkan pemaparan, saya bersyukur bahwa Nestlé Indonesia pro dengan investasi di negara ini, pro bermitra dengan peternak sapi perah, maupun petani kopi/padi, serta pro memanfaatkan tenaga kerja lokal.”

Kunjungan BPJPH ke Pabrik Karawang adalah untuk memastikan, menjamin, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Nestlé Indonesia dapat menjadi contoh nyata bagaimana industri bisa tumbuh dengan tetap memegang teguh prinsip halal dan keberlanjutan, tidak hanya menjalankan proses sertifikasi halal, namun menjaga semua proses supply chain-nya 100% halal.

Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu mengatakan, “Selama lebih dari 50 tahun di Indonesia, kami 100% pro Indonesia. PT Nestlé Indonesia secara konsisten menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi, 100% produk yang kami buat telah memperoleh sertifikasi Halal dari BPJPH. Dalam mewujudkan komitmen ini, Nestlé mengoptimalkan sumber daya dan sistem terintegrasi untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan dan supplier, penerimaan serta penyimpanan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke konsumen. Kami memastikan bahwa aspek halal tidak hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga cerminan tanggung jawab dalam menyediakan produk yang dipercaya oleh masyarakat.”

PT Nestlé Indonesia telah berinvestasi lebih dari 617 juta USD (setara 8,9 triliun Rupiah) sejak beroperasi di Indonesia pada 1971. Saat ini, kegiatan operasional Nestlé Indonesia dilakukan di empat pabrik yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sembilan kantor pemasaran, lima kantor distribusi, serta kantor pusat di Jakarta dengan jumlah karyawan sebanyak sekitar 3.000 orang. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, Nestlé Indonesia juga didukung oleh tujuh perusahaan Co-Manufacturing, dengan total pekerja sebanyak 2.000 orang. Untuk memenuhi pasokan bahan baku, Nestlé Indonesia bermitra dengan sekitar 25.000 peternak sapi perah rakyat di Jawa Timur dan petani kopi di Lampung. Sekitar 98% dari seluruh produk Nestlé diproduksi di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan konsumen di seluruh negeri. Selain itu, Nestlé Indonesia terus meningkatkan produksi lokal untuk memenuhi permintaan global, dengan ekspor ke berbagai negara, termasuk Thailand, Timur Tengah, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Oseania.

BPJPH visit gallery

Sejak 2009, PT Nestlé Indonesia telah memulai penerapan Sistem Jaminan Halal pada kegiatan pemasaran produk-produknya. Untuk itu, terdapat tim Halal yang terdiri dari lintas divisi, mulai dari Kantor Pusat maupun seluruh Pabrik, termasuk dengan pabrik-pabrik yang berada di luar negeri. Kehadiran UU no 33 tahun 2014 tidak mengubah kebijakan halal yang telah diaplikasikan oleh PT Nestlé Indonesia. Hal ini justru semakin memperkuat komitmen untuk menghadirkan produk-produk halal bagi konsumen di Indonesia.

“BPJPH hadir dan diamanahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin produk-produk halal. Saya percaya PT Nestlé Indonesia dapat membantu untuk mempengaruhi pelaku-pelaku usaha lain di Indonesia. Hampir semua pelaku usaha kuliner tentunya bersentuhan dengan produk-produk Nestlé. Untuk itulah, saya juga berharap adanya kerja sama antara BPJPH dengan PT Nestlé Indonesia untuk mendorong semakin banyaknya pelaku usaha yang menerapkan sertifikat halal,” ujar Haikal.

“Dengan komitmen yang kuat terhadap kehalalan dan keberlanjutan, PT Nestlé Indonesia terus berupaya memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal yang ketat serta mendukung ekosistem lokal melalui pemberdayaan petani dan peternak. Kunjungan BPJPH ke salah satu area produksi Nestlé di Pabrik Karawang menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara industri dan regulator dapat mendorong penerapan standar halal yang lebih luas di Indonesia. Ke depan, PT Nestlé Indonesia akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat ekosistem halal nasional serta memberikan produk berkualitas yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia.” tutup Sufintri.