Sort by
Sort by

Halal

 

Sebagai perusahaan yang memproduksi dan memasarkan produknya di Indonesia, Nestlé berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti semua Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Jaminan Produk Halal.

Atas komitmen tersebut, untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Nestlé menerima status A (bagus) dalam penilaian penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dan menerima Sertifikat SJH.

Komitmen Nestlé tersebut diimplementasikan melalui buku panduan produk halal untuk kalangan internal, membentuk Komite Halal Internal Nestlé Indonesia yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa produk-produk Nestlé memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Agama Islam serta melakukan audit halal ke pabrik-pabrik Nestlé di dalam maupun luar negeri.

Dengan mengoptimalkan semua fungsi dalam alur proses, dimulai dari fungsi pengembangan produk, pemilihan supplier, penerimaan bahan baku, penyimpanan bahan baku di gudang, proses produksi dan penyimpanan barang jadi, Nestlé menjamin produk-produk yang dihasilkan dan dipasarkan di Indonesia adalah halal, berkualitas dan memenuhi kebutuhan konsumen akan aspek gizi, kesehatan dan keafiatan.