Sort by
Sort by

Keluhan Kode Etik WHO

Nestlé berkomitmen untuk memasarkan produk-produk formula bayi di bawah acuan prinsip-prinsip dan tujuan World Health Organization's International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (Peraturan Internasional WHO tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu) dan peraturan pelaksanaannya di Indonesia.

Tautan ini dapat digunakan oleh para pihak ketiga untuk melaporkan kepada Nestlé mengenai kemungkinan pelanggaran Kode Etik WHO tersebut.

Tujuan dari prosedur ini adalah agar Nestlé mendapatkan informasi yang cukup untuk mengukur apakah praktik pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan Kode Etik WHO dan agar Nestlé dapat mengaplikasikan perubahan atau perbaikan jika diperlukan.

Demi efektivitas penyelidikan dan kecepatan tindak lanjut yang dibutuhkan, kami meminta Anda menyampaikan segala keluhan segera setelah Anda menyaksikan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran.

Laporan dikirimkan melalui pos ke alamat:

Direktur Legal PT Nestlé Indonesia
PT Nestlé Indonesia
Arkadia Green Park, Tower G, 11th Floor
Jalan Letjen T. B. Simatupang Kav. 88
Kebagusan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12520

Kami juga memiliki sistem pelaporan yang dapat diakses dari seluruh dunia. Baca informasi selengkapnya mengenai sistem ini.